Sabtu, 18 November 2017

Contoh Hasil Observasi Konsumsi Islami



Teori Konsumsi Islami
·         Pendahuluan
Manusia pada dasarnya mempunyai kecenderungan berperilaku konsumtif, akan tetapi tidak semua bisa menyalurkannya. Konsumsi dalam syariah memiliki batasan-batasan yang harus diperhatikan selain halal yaitu tidak berlebih-lebihan. Dalam membelanjakan harta terutama dalam berkonsumsi harus dilakukan secara wajar, karena Allah SWT tidak suka dengan sikap mubazir. Kalangan mahasiswa merupakan salah satu kelompok sosial dalam masyarakat yang rentan terhadap pengaruh gaya hidup, tren, dan mode yang sedang berlaku. Salah satu trend yang sedang marak saat ini adalah di dunia kosmetik, Banyaknya jenis dan merk yang dijual di toko maupun online shop membuat masyarakat menjadi tertarik untuk mencoba. Begitupun dengan Mahasiswi EPI UMY. Kebanyakan dari mereka membeli kosmetik karena kebutuhan.

Minggu, 22 Oktober 2017

Sabtu, 21 Oktober 2017

Kapan jamaah masbuq dikatakan mendapat rakaat? Apakah ketika dapat membaca Al-fatihah ataukah saat mendapatkan ruku bersama imam



PEMBAHASAN
A.    Pengertian Masbuq
Sering kita mendengar istilah makmum  masbuq dalam kehidupan kita sehari hari dalam hal ibadah ( sholat lima waktu ). Dalam pengertian makmum masbuq yaitu sebenarnya adalah makmum yang terlambat satu rakaat atau lebih bersama dengan imam sedang salat berjamaah, rakaat disini adalah sampai ruku maka jika ada seorang makmum terlambat atau terlambat ruku bersama imam dalam rakaat pertama saat salat berjamaah maka dia disebut makmum masbuq, pengertian tersebut disampaikan oleh Jumhur ulama.
Adapun pendapat lain dari Imam syafi’I mengatakan makmum masbuq yaitu orang yang tidak mengikuti atau tidak mengetahui takbiratul ihram nya imam maka makmum tersebut dikategorikan makmum masbuq.
Lalu kapan jamaah masbuq dikatakan mendapat rakaat : Apakah ketika dapat membaca Al-fatihah ataukah saat mendapatkan ruku bersama imam?

Rabu, 13 Januari 2016

LAPORAN HASIL PENGAMATAN PELANGGARAN HAM

Narasumber                                         : Wili
Kasus pelanggaran HAM                    : Penganiayaan
Waktu Pelaporan                                 :Pada hari rabu tanggal 15 april 2015 sekira   pukul 11.00 Wib
Waktu Kejadian                                  :Selasa, 14 April 2015 sekitar pukul 19.00 WIB
Nama pelaku pelanggaran HAM        : Dar’an Aryanto (54)
Nama korban pelanggaran HAM        : Elawati Yulianti Agustin (30)

INDEKS BIAS PADA KACA PLAN PARALEL

Alat dan Bahan

Kaca plan paralel
Jarum pentul
Busur dan penggaris
Kertas HVS
Kardus

Jumat, 16 Oktober 2015

Tingkatan Universitas

Selamat pagi sobat, hari ini saya akan menpublikasikan tentang tingkatan universitas atau gelar dan tugas yang harus di lakukan sebelum mendapat gelar tersebut, yuuuk simak semoga bermanfaat..

Contoh Hasil Observasi Konsumsi Islami

Teori Konsumsi Islami ·          Pendahuluan Manusia pada dasarnya mempunyai kecenderungan berperilaku konsumtif, akan tetapi tidak...