Narasumber : Wili
Kasus pelanggaran HAM : Penganiayaan
Waktu
Pelaporan :Pada
hari rabu tanggal 15 april 2015 sekira pukul
11.00 Wib
Waktu
Kejadian :Selasa,
14 April 2015 sekitar pukul 19.00 WIB
Nama pelaku pelanggaran
HAM : Dar’an Aryanto (54)
Nama korban pelanggaran
HAM : Elawati Yulianti Agustin (30)
o
Kronologis Kejadian
Pada
hari Selasa, 14 April 2015 tepatnya pukul
19.00 WIB sikorban sedang berada di rumah dan si pelaku menghampiri sikorban
dengan keadan mabuk ketika itu korban langsung dipukul dahi kiri sebanyak 1
kali serta memukul bagian hidung sebanyak 1 kali lalu menampar korban sebanyak
2 kali
Setelah
itu, sipelaku pergi berjalan menjauhi sikorban
pada saat itu merasa sedikit pun bersalah.
o
Penyebab Kejadian
Sedang
merasa tidak sadar.
o
Nilai Pancasila yang Dilanggar
Nilai
pancasila yang telah dilanggar oleh sipelaku adalah sila kedua yaitu Kemausiaan
yang adil dan beradab dan Beradab. Butir-butir
pancasila sila kedua yang dilanggar :
-
Butir pertama : Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan
martabatnya sebagai mahkluk Tuhan Yang Maha Esa.
-
Butir ketiga : Mengembangkan sikap saling mencitai sesama manusia.
-
Butir kelima : Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
-
Butir keenam : Menjujung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
Si
pelaku juga sudah melanggar Pasal 351 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman paling
lama 3 tahun.
o
Upaya Penanganan
Korban
melaporkan Pada hari rabu tanggal 15 april 2015 sekira pukul 11.00 Wib. Pada akhirnya di jatuhi
hukuman penjara selama 8 bulan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar