Sabtu, 21 Oktober 2017

Kapan jamaah masbuq dikatakan mendapat rakaat? Apakah ketika dapat membaca Al-fatihah ataukah saat mendapatkan ruku bersama imam



PEMBAHASAN
A.    Pengertian Masbuq
Sering kita mendengar istilah makmum  masbuq dalam kehidupan kita sehari hari dalam hal ibadah ( sholat lima waktu ). Dalam pengertian makmum masbuq yaitu sebenarnya adalah makmum yang terlambat satu rakaat atau lebih bersama dengan imam sedang salat berjamaah, rakaat disini adalah sampai ruku maka jika ada seorang makmum terlambat atau terlambat ruku bersama imam dalam rakaat pertama saat salat berjamaah maka dia disebut makmum masbuq, pengertian tersebut disampaikan oleh Jumhur ulama.
Adapun pendapat lain dari Imam syafi’I mengatakan makmum masbuq yaitu orang yang tidak mengikuti atau tidak mengetahui takbiratul ihram nya imam maka makmum tersebut dikategorikan makmum masbuq.
Lalu kapan jamaah masbuq dikatakan mendapat rakaat : Apakah ketika dapat membaca Al-fatihah ataukah saat mendapatkan ruku bersama imam?

Jawabannya:
Jika Mendapatkan Ruku dengan Imam.
Jika ada seseorang yang masbuq ( terlambat ) dalam salat jamaah maka ia harus takbir lalu mengikuti gerakan imam. Jika masih mendapatkan ruku bersama imam maka ia sudah terhitung mendapatkan rakaat. Nabi saw bersabda :
Apabila kalian datang untuk mendirikan salat dan (saat itu) kami sedang sujud maka sujudlah kalian, tapi jangan kalian hitung sebagai suatu rakaat. Sedangkan siapa yang masih mendapatkan ruku/rakaat, maka sungguh ia telah mendapatkan salat.”
Imam shadiq as juga berkata, “ Jika engkau dapatkan imam dalam keadaan ruku, lalu engkau bertakbir dan ruku sebelum ia mengangkat kepalanya, maka engkau telah mendapatkan satu rakaat. Sedangkan jika imam telah mengangkat kepalanya dan engkau belum ruku maka engkau telah ketinggalan satu rakaat.”
Hal ini disandarkan pada sabda Rasulullah saw., “Apabila salah seorang di antara kalian mendatangi shalat jamaah sedangkan imam sedang mengerjakan suatu rukun, hendaklah dia mengerjakan seperti apa yang dikerjakan oleh imam” (HR. Tirmidzi).
Fuqaha ( seorang ahli fiqih) : Masyhur fuqaha mengamalkan riwayat tersebut. Riwayat-riwayat yang lain mereka tinggalkan. Dan disunahkan bagi imam untuk manjangkan rukunya jika ia merasa ada seseorang yang akan bergabung dalam salat jamaahnya.
Jika mengetahui  imam sudah ruku sewaktu dia menyusul salat maka ada dua pendapat dalam hal menggantinya:
1.      Dia harus mengganti rakaat yang tertinggal sebelum imam ruku tadi secara utuh sebab dia belum sempat membaca surat al- Fatihah dalam rakaat tadi. Berdasarkan hadits, “Laa shaalat liman lam yaqra’ bifaatihatil kitab” (tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca Fatihahnya kitab (surat al-Fatihah) (HR. Bukhari dan Muslim).
Memang ada juga yang berpendapat bahwa makmum tidak perlu membaca al-Fatihah, berdasarkan ayat dalam Al-Qur’an, “Dan apabila dibacakan Al-Qur’an maka dengarkanlah oleh kalian akan dia dan diamlah kalian agar kalian diberi rahmat” (QS. al-A’raf: 204). Juga berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Daruquthni, “Barangsiapa shalat di belakang imam maka sesungguhnya bacaan imam itu merupakan bacaan baginya.” Namun terdapat hadits dari ‘Ubadah bin Shamit yang menerangkan bahwa ketentuan itu berlaku kecuali untuk bacaan al-Fatihah.
Dari Ubadah bin Shamit ra., berkata, “Kami ada  di belakang Rasulullah saw. pada shalat fajar/Subuh maka membacalah Rasulullah saw., dan beratlah atas beliau bacaan itu. Maka ketika sudah selesai beliau bersabda, ‘Barangkali kalian ada yang  membaca (bacaan Al-Qur’an) di belakang imam?’ Kami berkata, ‘Ya, ini (orang yang membaca), wahai Rasulullah!’ Beliau bersabda, ‘Janganlah memperbuat yang demikian, kecuali dengan Fatihahnya Kitab (surat al-Fatihah), karena sesungguhnya tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca dengannya.’’’
Menurut Abu Hurairah ra. bacaan al-Fatihah untuk makmum ini cukup dirinya saja yang mendengar. Sebab Rasulullah saw. melarang makmum membaca dengan keras di belakang Rasulullah saw. karena mengganggu imam. Larangan itu tidak berlaku untuk bacaan al-Fatihah, sebab tidak sah shalat seseorang tanpa bacaan al-Fatihah.
2.      Makmum tidak kehilangan rakaat ketika dia mendapatkan rukunya imam. Apabila makmum mendapatkan imam dalam keadaan ruku lalu dia bisa segera menyusul ruku kemudian bangkit i’tidal bersama imam maka dia ditetapkan mendapatkan rakaat tersebut.
Hal ini didukung oleh riwayat Abu Bakrah ra karena terlalu bersemangat untuk mendapatkan rakaat sehingga ketika mengetahui Nabi saw telah ruku, ia belum masuk shaf jamaah langsung ikut ruku sambil berjalan menuju shaf. Mengetahui hal ini maka setelah salat Nabi saw menegurya namun tetap mendoakannya :
Semoga Allah menambah semangatmu (untuk mendapatkan rakaat), tapi jangan kamu ulangi lagi” (HR. Bukhari).
Kenyataannya, Rasulullah saw. tidak memerintahkan Abu Bakrah untuk mengulangi rakaatnya yang dilakukan tanpa membaca al- Fatihah.







B.     Ketentuan-Ketentuan Makmum Masbuq
A.   Apabila makmum masbuq ketika takbirotul ihram mendapati imam mau atau sedang membaca ruku’ maka dia harus membaca Al Fatihah sedapatnya ( meskipun tidak sempurna ) dengan tanpa membaca taawudz ataupun membaca iftitah dan wajiblah membaca ruku’ bersama imam. Sebab bacaan Al Fatihah yang tidak sempurna tersebut sudah di tanggung oleh imam. Namun apabila menurut perkiraan jika dia membaca Al Fatihah tapi telat ruku bersama imam, maka dia harus langsung ruku’ setelah melakukan takbiratul ihram.
B.   Apabila makmum masbuq ketinggalan satu rakaat atau lebih dari imam maka yang harus di lakukan oleh makmum tersebut harus menyempurnakkan sholatnya dengan mengikuti ketentuan ketentuan sholat yang berlaku seperti takhiyat awal pada setiap dua raka’at sholat dan juga tahiyat akhir pada akhir raka’at dalam sholat.
C.   Apabila seseorang yang terlambat dua raka’at dalam sholat maghrib, lalu dia ingin menyempurnakkan dua raka’at tersebut maka ia hendaknya membaca tahiyyat awal pada raka’at yang pertama ( dari raka’at yang tertinggal ) dan harus membaca tahiyyat akhir pada rakaat terakhir
D.   Apabila orang yang sholat terlambat satu raka’at dalam sholat subuh dan kemudian dia ingin menyempurnkkan rakaat yang kedua maka dia harus melakukan tahiyyat lagi meskipun pada tahiyyat sebelumnya sudah melakukannya.





BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Pengertian makmum masbuq adalah makmum yang terlambat satu rakaat atau lebih bersama dengan imam sedang salat berjamaah, rakaat disini adalah sampai ruku maka jika ada seorang makmum terlambat atau terlambat ruku bersama imam dalam rakaat pertama saat salat berjamaah maka dia disebut makmum masbuq.
Apabila sudah disebut makmum masbuq maka ia harus mengganti rakaat yang tertinggal untuk meyempurnakan shalatnya. Membaca atau tidaknya surat Al-Fatihah harus melihat kondisi makmum masbuq tersebut apabila imam sudah ruku menurut Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin ada pengecualian. Dari kutipannya beliau berkata “ Membaca Al-Fatihah adalah rukun bagi semua orang yang shalat, tidak ada seorangpun yang dikecualikan, kecuali makmum masbuq yang mendapati imam suah ruku atau imam masih berdiri namun sudah tidak sempat membaca Al-Fatihah bersama imam”.
B.     Kritik dan Saran
Alhamdulillah, penulisan makalah ini terselesaikan dan tersusun scara sistematik. Tetapi penulis menyadari bahwa penulisan makalah ini masih jauh dari sempurna karena mengingat keterbatasan pengetahuan dari penulis. Maka dari itu penulis memohon kritik dan saran yang membangun dari berbagai pihak.








Daftar Pustaka

 

Dr. M. Mu'inudinillah Basri, L. M. (2008). Panduan Shalat Lengkap. Surakarta: Indiva Pustaka.
Mughniyah, M. J. (1996). Fiqih Ja'fari. Jakarta: PT Lentera Basritama.
Pengertian makmum masbuq dan tata cara salat makmum masbuq. (n.d.). Retrieved 09 18, 2017, from http://oaseislam.com/pengertian-dan-tata-cara-sholat-makmum-masbuq/
Syakir Jamaluddin, M. (2008 dan 2016). Shalat Sesuai Tuntunan Nabi Saw. Yogyakarta: LPPI UMY.
Wahab, D. (2005). Shalat is Fun. Bandung: Mizan Media Utama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Contoh Hasil Observasi Konsumsi Islami

Teori Konsumsi Islami ·          Pendahuluan Manusia pada dasarnya mempunyai kecenderungan berperilaku konsumtif, akan tetapi tidak...